Entri Populer

Senin, 24 Januari 2011

Munasabah

MUNASABAH

I. Pendahuluan

Diantara bukti kemukjizatan Nabi Muhammad SAW, adalah diberikannya kitab suci Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawâtur (langsung dari Rasul kepada umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf. Dalam Al-Qur’an itu sendiri terdapat tanda-tanda kebesaran Sang Pemberi, yaitu dengan gaya bahasa dan susunan yang begitu indah serta adanya keterkaitan antara ayat yang satu dengan yang lain.

‘Ilmu Munâsabah (ilmu tentang keterkaitan antara satu surat/ayat dengan surat/ayat lain) merupakan bagian dari Ulum al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh (holistik). Sebagaimana tampak dalam salah satu metode tafsir Ibn Katsir ; al-Qur’an yufassirû ba’dhuhu ba’dhan, posisi ayat yang satu adalah menafsirkan ayat yang lain, maka memahami al-Qur’an harus utuh, jika tidak, maka akan masuk dalam model penafsiran yang atomistik (sepotong-sepotong).

Oleh karena pentingnya Munasabah ini, maka perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai apa itu Munasabah, pengertian Munasabah dari beberapa ulama seperti Imam al-Zarkasyi, Manna’ al-Qattan, dan menurut Ibnu al-‘Arabi. Bagaimana bentuk-bentuk dari Munasabah, urgensi Ilmu Munasabah serta pendapat ulama tentang Munasabah itu sendiri.
Secara khusus pembahasan mengenai Munasabah ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Pemahaman ayat-ayat maupun surat-surat dalam Al-Qur’an tentu saja harus berdasarkan oleh sebuah ilmu agar tidak terjadi pemahaman dari satu sudut pandang saja melainkan memiliki pemikiran dan wawasan yang mendalam dan luas mengenai isi Al-Qur’an.


II. Pengertian Munasabah

Kata Munasabah secara etimologi, menurut asy-Syuthi berarti al-Musyakalah (keserupaan) dan muqarabah (kedekatan). Adapun menurut pengertian terminology, Munasabah dapat didefinisikan sebagai berikut.

1. Menurut Imam al-Zarkasyi kata munâsabah menurut bahasa adalah mendekati (muqârabah), seperti dalam contoh kalimat : fulan yunasibu fulan (fulan mendekati/menyerupai fulan). Kata nasib adalah kerabat dekat, seperti dua saudara, saudara sepupu, dan semacamnya. Jika keduanya munâsabah dalam pengertian saling terkait, maka namanya kerabat (qarabah). Imam Zarkasyi sendiri memaknai munâsabah sebagai ilmu yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya, mengaitkan lafadz umum dan lafadz khusus, atau hubungan antar ayat yang terkait dengan sebab akibat, ‘illat dan ma’lul, kemiripan ayat, pertentangan (ta’arudh) dan sebagainya. Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa keguanaan ilmu ini adalah “menjadikan bagian-bagian kalam saling berkait sehingga penyusunannya menjadi seperti bangunan yang kokoh yang bagian-
bagiannya tersusun harmonis”

2. Manna’ al-Qattan dalam kitabnya Mabahits fi Ulum al-Qur’an, munâsabah menurut bahasa disamping berarti muqarabah juga musyakalah (keserupaan). Sedang menurut istilah ulum al-Qur’an berarti pengetahuan tentang berbagai hubungan di dalam al-Qur’an, yang meliputi : Pertama, hubungan satu surat dengan surat yang lain; kedua, hubungan antara nama surat dengan isi atau tujuan surat; ketiga, hubungan antara fawatih al-suwar dengan isi surat; keempat, hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surat; kelima, hubungan satu ayat dengan ayat yang lain; keenam, hubungan kalimat satu dengan kalimat yang lain dalam satu ayat; ketujuh, hubungan antara fashilah dengan isi ayat; dan kedelapan, hubungan antara penutup surat dengan awal surat. Munâsabah antar ayat dan antar surat dalam al-Qur’an didasarkan pada teori bahwa teks merupakan kesatuan struktural yang bagian-bagiannya saling terkait. Sehingga ‘ilmu munâsabah dioperasionalisasikan untuk menemukan hubungan-hubungan tersebut yang mengaitkan antara satu ayat dengan ayat yang lain di satu pihak, dan antara satu ayat dengan ayat yang laijn di pihak yang lain. Oleh karena itu, pengungkapan hubungan-hubungan itu harus mempunyai landasan pijak teoritik dan insight (wawasan) yang dalam dan luas mengenai teks.

3. Menurut Ibnu al-‘Arabi, Munasabah keterikatan ayat-ayat al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai satu kesatuan makna dan keteraturan redaksi.



III. Bentuk-bentuk Munasabah

a. Munasabah Antar Surat
Munasabah antar surat tidak lepas dari pandangan holistik al-Qur’an yang menyatakan Al-Qur’an sebagai “satu kesatuan” yang “bagian-bagian strukturnya terkait secara integral”. Pembahasan tentang munasabah antar surat seperti munasabah antara surat-srat al-Fatihah, al-Baqarah, dan Ali Imran. Penempatan ketiga surat ini secara berurutan menunjukkan bahwa ketiganya mengacu pada tema sentral yang memberikan kesan, masing-masing surat saling menyempurnakan bagi tema tersebut.
Surat al-Fatihah menjadi ummu Al-Kitab, sebab di dalamnya terkandung masalah tauhid, peringatan dan hukum-hukum, yang dari masalah pokok itu berkembang sistem ajaran Islam yang sempurna melalui penjelasan ayat-ayat dalam surat-surat setelah surat Al-Fatihah. Sedangkan surat al-Baqarah dengan surat Ali Imran, keduanya menggambarkan hubungan antara “dalil” dengan “keragu-raguan akan dalil”. Maksudnya, surat al-Baqarah “merupakan surat yang mengajukan dalil mengenai hukum”, karena surat ini memuat kaidah-kaidah agama, sementara surat ali Imran “sebagai jawaban atas keragu-raguan para musuh Islam”.

b. Munasabah Antara Nama Surat dengan Tujuannya
Sebagaimana diketahui surat kedua dalam al-Qur’an diberi nama al-Baqarah yang berarti lembu betina. Cerita tentang lembu betina yang terdapat dalam surat itu pada hakikatnya menunjukkan kekuasaan Tuhan dalam membangkitkan orang yang telah mati (lihat surat al-Baqarah ayat 67-73) sehingga, dengan demikian, tujuan dari al-Baqarah adalah manyangkut kekuasaan Tuhan dan keimanan kepada hari kemudian.
c. Munasabah Antara Kalimat dengan Kalimat dalam Satu Ayat
Munasabah antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat dapat dilihat dari dua segi, pertama mujnasabah yang secara jelas dapat dilihat dan dikuatkan dengan huruf atfh (kata penghubung), dan kedua, munasabah dari dua kalimat dalam satu ayat tanpa huruf atfh.

d. Munasabah Antara Ayat dengan Ayat dalam Satu Surat
Contoh pada surat al-Baqarah ayat 1-20. Ayat 1-5, berbicara tentang keimanan, ayat 6-7 berbicara tentang kekufuran, dan ayat 8-20 berbicara tentang kemunafikkan. Dengan menyebut sifat-sifat mukmin, kafir dan munafik secara runtun dan berdekatan maka akan memberikan pemahaman yang lebih gamblang dan utuh tentang watak ketiga golongan itu.

e. Munasabah Antara Fhasilat (penutup) Ayat dengan Isi Ayat Tersebut
• Tamkim (memperkokoh), artinya dengan fhasilat suatu ayat maka makna yang terkandung di dalamnya menjadi lebih kokoh dan mantap.
• Ighal (penyesuaian dengan fhasilat ayat sebelumnya).
• Tashdir: menyebut lafal fhasilat dalam celah-celah redaksi ayat yang ditempati oleh fhasilat itu baik diawal, ditengah, maupun diakhirnya.
• Makna yang terkandung dalam fhasilat telah diisyaratkan dalam redaksi ayat yang ditempati fhasilat itu.

f. Munasabah Awal Uraian Surat dengan Akhirnya
Seperti yang terletak diawal surat al-Mukminun bertalian erat dengan uraian pada akhir surat tersebut yang menegaskan bahwa orang-orang kafir tidak beruntung. Pertalian tersebut terasa sekali karena antara iman dan kufur tak ada batas, sama halnya dengan perumpamaan terang dan gelap. Jadi bila di awal surat dinyatakan kaum beriman beruntung dengan sendirinya kaum kafir merugi. Kerugian tersebut dinyatakan secara eksplisit oleh Allah diakhir surat al-Mukminun.

g. Munasabah Antara Akhir suatu Surat dengan Awal surat berikutnya
Dalam akhir surat an-Nisa yang berisi perintah agar mentauhidkan Allah dan beribadah hanya kepada-Nya serta berlaku adil terhadap manusia, khususnya dalam pembagian harta warisan (ayat 172-176). Kemudian pada awal al-Maidah penegasan-penegasan tersebut disusul pula dengan perintah memenuhi semua janji-janji baik janji terhadap Allah, maupun terhadap manusia. Dengan demikian tampak dan terasa dalam benak pembaca dan pendengarnya suatu hubungan yang kuat dan serasi antara kedua surat itu.


IV. Urgensi Ilmu Munasabah

Munasabah ayat-ayat dan surat-surat dalam Al-Qur’an terasa sangat penting, apalagi bagi mereka yang ingin mendalami makna yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Pengetahuan antara Munasabah ini sangat bermanfaat dalam memahami keserasian antara makna, kejelasan, keterangan, keteraturan susunan kalimatnya dan keindahan gaya bahasa. Dengan dikuasainya ilmu munasabah ini oleh seseorang, maka semakin terang baginya bahwa Al-Qur’an itu betul-betul kalam Allah, tidak hanya teksnya, melainkan susunan dan urutan ayat-ayat dan surat-suratnya pun atas petunjuk-Nya, sebagaimana diakui oleh ulama seperti Dr. ‘Abd Allah Darraz. Selain itu, dengan munasabah akan terasa secara mendalam bahwa al-Qur’an merupakan satu kesatuan yang utuh dalam untaian kata-kata yang harmonis dengan makna yang kokoh, tepat, dan akurat sehingga sedikitpun tak ada cacat.

Az-Zarkasyi menyebutkan: “Manfaat munasabah adalah menjadikan sebagian pembicaraan berkaitan dengan sebagian lainnya, sehingga hubungan menjadi kuat, bentuk susunannya menjadi kukuh dan bersesuaian bagian-bagiannya laksana sebuah bangunan yang amat kokoh.” Qadi Abu Bakar Ibnul al-‘Arabi menjelaskan: “Mengetahui sejauhmana hubungan antara ayat satu dengan yang lain sehingga semuanya menjadi seperti satu kata, yang maknanya serasi dan susunannya teratur merupakan ilmu besar.”
Apabila ilmu munasabah tidak dikuasai, maka seseorang akan kesulitan dalam memahami Al-Qur’an dan tidak mustahil dia akan keliru dalam memahami dan menafsirkannya. Mengingat peran penting ilmu Munasabah diatas, maka msuk akal bila para pakar ulama tafsir seperti Ibn al-‘Arabi menyatakan bahwa kajian Munasabah adalah suatu ilmu yang besar dan mulia, hanya orang tertentu yang dapat menggalinya. Al-Zarkasyi juga mengakui pentingnya ilmu ini dengan menyatakan secara tegas bahwa Munasabah adalah ilmu yang amat mulia yang dapat memelihara dan meluruskan pola pikir serta mengenal kadar kemampuan seseorang dalam berbicara.


V. Pendapat Ulama Tentang Munasabah

Ilmu Munasabah termasuk hasil pemikiran ulama tafsir dalam rangka memahami dan menafsirkan firman Allah yang mutlak yang benar, sedikitpun tak ada yang keliru dan senantiasa berlaku sepanjang masa secara universal dan abadi. Mengingat kalam Allah itu sangat ijaz (singkat, padat, tepat dan akurat), maka untuk menafsirkannya memerlukan berbagai ilmu salah satunya ialah ilmu Munasabah.

Ada yang menerima ilmu ini secara baik, seperti al-Biqa’I, al-Suyuthi, al- Syathibi dan lain-lain, tetapi diamping itu ada pula yang kurang mendukung. Pendapat yang kurang mendukung itu ditegaskan oleh sebagian tokoh ulama sebagai pendapat yang lemah, dan diragukan kebenarannya.
Dari beberapa uraian daitas cukup menjadi bukti bahwa dalam Al-Quran betul-betul ada Munasabah tersebut. Oleh karenanya untuk membantu seseorang dalam proses pemahaman dan penafsiran Al-Quran, maka ilmu Munasabah amat besar peranannya.



VI. Kesimpulan
Dalam Al-Qur’an terdapat tanda-tanda kebesaran Sang Pemberi, yaitu dengan gaya bahasa dan susunan yang begitu indah, di antara susunan Al-Qur’an ada keserasian yang disebut dengan Munasabah. Munasabah sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk, diantaranya munasabah antara surat dengan surat, munasabah antara nama surat dengan tujuan turunnya, munasabah antara kalimat dengan kalimat dalam satu ayat, munasabah antara ayat dengan ayat dalam satu surat, munasabah antara fashilat (penutup) ayat dengan isi ayat tersebut, munasabah awal uraian surat dengan akhirnya serta munasabah antara akhir suatu surat dengan awal surat berikutnya.
Untuk memahami keserasian, kemiripan atau makna yang berdekatan pada bentuk-bentuk Munasabah dalam Al-Qur’an tersebut maka diperlukan sebuah ilmu yang antara lain disebut dengan Ilmu Munasabah. Ilmu ini penting sekali bagi seseorang yang ingin mempelajari atau mengkaji makna yang terkandung dalam setiap ayat-ayat dan surat-surat yang bermiripan dalam Al-Qur’an agar tidak terjadi kekeliruan pada saat memahaminya.





DAFTAR PUSTAKA


Baidan, Nashruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005

Hairul Anwar & Maulana Yusuf, Ilmu Munasabah, www.maulana2008.co.cc
Hasbi, Muhammad, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002
Nugroho, Anjar, Ilmu Munasabah: Menuju Pemahaman Holistik al-Qur’an, http://mubarok-institute.blogspot.com

1 komentar:

  1. How to bet on sports in NJ and New Jersey
    A look at 김제 출장샵 online sports betting 광주 출장마사지 in NJ, with details on how to legally bet on sports. Learn more about the 하남 출장마사지 different types of 안동 출장마사지 wagers and promotions 여수 출장안마

    BalasHapus