Entri Populer

Senin, 24 Januari 2011

Syar'u Man Qablana

SYAR’U MAN QABLANA

Makalah disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah: Ushul Fiqh

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Sumber dan dalil hukum Islam dikelompokkan menjadi dua yaitu yang disepakati dan yang masih dipeselisihkan oleh para ulama. Adapun yang telah disepakati adalah Al –Quran dan Sunnah, serta Ijma’ dan Qiyas (aplikasi keduanya tetap berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah). Sedangkan 7 dalil hukum islam yang masih menjadi perselisihan antar ulama yaitu: Marsalah Mursalah, Istihsan, Saddus Zari’ah, ‘Urf, Istishab, Mazhab Shahabi, dan Syar’u Man Qablana.
Nabi Muhammad SAW adalah nabiyullah yang terjaga dari dosa baik sebelum beliau diutus menjadi rosul ataupun belum. Nabi Muhammad membawa pesan Allah yang mengenai dua hal, yaitu tentang apa-apa yang harus diimani (diyakini) dan apa-apa yang harus diamalkan. Beliau juga terpelihara dari sifat jahiliyah yang menjadi budaya dalam keseharian kaum arab. Fakta ini menimbulkan berbagai macam pertanyaan yang berkecamuk dalam diri kaum muslim saat ini. Bila beliau adalah nsane yang taat beribadah, hamba Allah yang mulia maka siapakah yang ia teladani dalam hal ini? Siapakah atau syari’at apa yang menjadi pedoman dalam keseharian beliau sebelum beliau diutus menjadi Rasulullah SAW? Lantas apakah syariat-syariat tersebut harus kita jalankan? Padahal kita umat muslim telah memiliki syariat sendiri yang disebarkan oleh ajaran Rasulullah SAW yaitu syariat Islam. Wallahu’alam bisshowaab.


B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Syar’u Man Qoblana ?
2. Siapakah atau syariat apakah yang menjadi pedoman Rasulullah SAW sebelum beliau diangkat menjadi rasul ?
3. Apa saja macam-macam Syar’u Man Qoblana ?
4. Bagaimana hukum pengamalan syariat-syariat nabi terdahulu pada masa Nabi Muhammad SAW beserta umatnya ?

C. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan ditulisnya makalah ini antara lain guna menjawab segala rumusan masalah yang ada. Diharapkan makalah ini dapat membantu pemahaman pembaca mengenai sumber dan dalil hukum Islam yang masih diperselisihkan, yaitu Syar’u Man Qablana, mulai dari pengertian, macam-macam, pendapat para ulama tentangnya hingga pengamalannya bagi umat Rasulullah SAW.



BAB II
PEMBAHASAN

Sebagian mazhab malikiyah membagi beberapa syari’at yang diikuti oleh Rasulullah SAW, yaitu:
1. Syariat Nabi Adam AS sebagai syariat pertama,
2. Syariat Nabi Nuh AS,
3. Syariat Nabi Ibrahim AS,
4. Syariat Nabi Isa AS, dengan alasan bahwa Nabi Isa adalah nabi yang jarak terutusnya paling dekat dengan Nabi Muhammad.
Dan dari sekian pendapat di atas Imam Syaukani mengatakan bahwa yang lebih mendekati kebenaran adalah yang mengatakan bahwa Nabi SAW megikuti syariat Nabi Ibrahim AS.ada juga yang mengatakan bahwa sebelum terutus beliau tidak mengikuti syariat siapapun, ini menurut sebagian kalangan Hanafiyah, Hanabbilah, Ibnu Hajib dan al-Baidhowi. Dan ada sebagian lain yang tidak mau komentar, seperti al-Amudi, Qadi abdul Jabbar dan al-Ghazali, mereka berpandangan bahwa beliau memang bersyariat, namun mungkin tanpa mengikuti syariat Nabi sebelumnya. Al-Qodhy mengatakan bahwa ulama Mutakallimin telah sampai pada sebuah kesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW sebelum terutus tidak mengikuti syariat siapapun. Golongan Mu’tazilah juga mengatakan bahwa secara akal dapat tergambar dibenak kita bahwa Nabi mengikuti syariat nabi-nabi sebelumnya namun mustahil secara kenyataan.
Akhirnya Allah mengutus beliau tahun 611 M dengan membekalinya al-Qur’an, sebagai kitab panduan bersyariat bagi beliau dan umatnya (Umat Islam). Allah juga menjadikan setiap perkataan, pekerjaan dan ketetepan beliau sebagai dasar dalam bersyariat dengan melegalkan semuanya sebagai Wahyu, yang kita kenal dengan al-Sunnah. Dan bila kita mau menengok al-Qur’an dan al-Sunnah itu sendiri maka kita akan banyak menjumpai di dalamnya hukum-hukum syariah umat terdahulu yang dikenal dalam Istilah Ushul Fiqh sebagai”Syar’u Man Qablana” yang akan menjadi sasaran diskusi kita kali ini.
Jumhur al-Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian kalangan Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum-hukum syariat umat sebelum kita bila soheh maka menjadi syariat bagi kita, tapi tinjauannya tetap melalui Wahyu dari Rasul bukan kitab-kitab mereka.
Asya’irah Mu’tazilah, Si’ah dan yang Rajih dari kalangan Syafi’ie mengatakan bahwa syariat umat sebelumnya apabila tidak ditegaskan oleh syariat kita, maka tidak termasuk syariat kita. Pendapat mereka ini diambil juga oleh al-Ghazali, al-Amudi, al-Razi, Ibnu Hazm dan kebanyakan para ulama’.


Ada empat dalil yang dibuat tendensi mereka, para ulama’ yang menganggap bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat kita :
1. Syariat umat sebelum kita adalah syariat Allah yang tidak ditegaskan klausanya telah dinasakh, karena itu kita dituntut mengikutinya serta mengamalkan berdasarkan firman Allah dalam surat al-An’am, ayat, 90, al-Nahl, ayat, 123 dan surat al-Syura, ayat, 13. Disebutkan juga bahwa Ibnu Abbas pernah melakukan Sujud Tilawah ketika membaca salah satu ayat al-Quran dalam surat shod(ص) ayat 24.
2. Kewajiban menqadho’i shalat Fardhu berdasarkan hadis nabi ”Barangsiapa yang tertidur atau lupa melakukan shalat maka Qadho’ilah kalau nanti sudah ingat” dan ayat ”Kerjakanlah shalat untuk mengingatku” yang disebutkan oleh Nabi secara berurutan dengan hadis di atas. Ayat ini ditujukan pada Nabi Musa AS, karena itu seandainya Nabi tidak dituntut untuk mengikuti syariat nabi sebelumnya niscaya penyebutan ayat di atas tidak dapat memberikan faidah.
3. Ayat kelima dalam surat al-Ma’idah yang menyebutkan permasalahan Qishas. Ayat ini dibuat tendensi oleh para ulama’ akan kewajibannya Qishas dalam syariat kita.
4. Nabi itu senang untuk mencocoki Ahli al-Qitab dalam permasalahan yang belum ditetapkan keberadaannya oleh Wahyu.

Ada empat dalil yang juga dipakai oleh mereka yang mengingkari syariat umat sebelum kita sebagai syariat kita, yaitu :
1. Ketika Nabi mengutus Muadz Bin Jabal ke Yaman beliau menanyainya tentang apa yang akan Muadz jadikan dalil ketika mau menghukumi suatu masalah. Sahabat Muadz menjawab “aku akan memakai al-Quran dan hadis dan bila aku dalam keduanya tidak mendapatkan jawaban permasalahan tersebut maka aku akan berijtihad.
2. Firman Allah yang menunjukkan bahwa Allah telah menciptakan syariat dalam masing-masing umat, baik umat Nabi Muhammad atau umat Nabi terdahulu.
3. Seandainya Nabi, umatnya wajib mengikuti syariat umat terdahulu, niscaya beliau wajib mempelajari syariat tersebut.
4. Syariat terdahulu adalah husus bagi umat tertentu, sementara syariat islam adalah syariat umum yang menasakh syariat-syraiat terdahulu.

A. Pengertian Syar’u Man Qoblana
Para ulama menjelaskan bahwa syariat sebelum kita (Syar’u Man Qoblana) ialah hukum-hukum yang telah disyariatkan untuk umat sebelum islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syariat Nabi Muhammad SAW.

B. Macam-Macam Syar’u Man Qablana
Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ulama’ sepakat bahwa macam pertama ini jelas tidak termasuk syariat kita. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Pembagian kedua ini diklasifikasi menjadi tiga :
1. Dinasakh syariat kita (syariat islam). Tidak termasuk syariat kita menurut kesepakatan semua ulama. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
2. Dianggap syariat kita melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini termasuk syariat kita atas kesepakatan ulama. Contoh : Perintah menjalankan puasa.
Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah 183:
تتقون لعلكم قبلكم من لذين اعلى كتب كما الصيام عليكم كتب آمنوا الذين أيها يا
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kamu semua berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.”

3. Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinaskh atau dianggap sebagai syariat kita. Dalam hal ini banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama yang cenderung mengatakan bahwa jika hukum tersebut shohih dapat kita amalkan, karena secara tidak langsung hukum terdahulu tidak terhapus, itu berarti juga tetap menjadi syariat umat terdahulu yang berlaku bagi kita umat Islam. Seperti halnya diamnya Rosulullah atas suatu perkara, tidak membenarkan tidak pula menyalahkan (Taqririyah)
Contoh dalam surat Al-Maidah ayat 32
“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”

C. Pendapat Para Ulama tentang Syar’u Man Qablana
Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa syariat para nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, tidak berlaku lagi bagi umat Islam, karena kedatangan syariat Islam telah mengakhiri berlakunya syariat-syariat terdahulu. Demikian pula para ulama Ushul Fiqh sepakat, bahwa syariat sebelum Islam yang dicantumkan dalam Al-Qur’qn adalah berlaku bagi umat Islam bilamana ada ketegasan bahwa syariat itu berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW., namun keberlakuannya itu bukan karena kedudukannya sebagai syariat sebelum Islam tetapi karena ditetapkan oleh Al-Qur’an. Misalnya kewajiban untuk berpuasa dibulan Ramadhan.
Para ulama Ushul Fiqh berbeda pendapat tentang hukum-hukum syariat nabi terdahulu yang tercantum dalam Al-Qur’an, tetapi tidak ada ketegasan bahwa hukum-hukum itu masih berlaku bagi umat Islamdan tidak pula ada penjelasan yang membatalkanya.
Misalnya, persoalan hukuman qishash (hukuman setimpal) dalam syariat Nabi Musa yang diceritakan dalam Al-Qur’an ayat 45 Surat al-Maidah:
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Turat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qishash) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutus-kan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah/5:45)
Menurut kalangan Hanafiyah, Malikiyah, mayoritas kalangan Syafi’iyah, dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal, hukum-hukum seperti itu berlaku bagi umat Islam.
Alasannya:
1. Pada dasarnya syariat itu adalah satu karena datang dari Allah juga. Oleh karena itu, apa yang disyariatkan kepada para nabi terdahulu dan disebutkan dalam Al-Qur’an berlaku kepada umat Muhammad SAW.
2. Selain itu, terdapat beberapa ayat yang menyuruh mengikuti para nabi terdahulu, antara lain:
“ Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibarahim yang hanif.” (QS. An-Nahl/16:123)
Menurut para ulama Mu’tazilah, Syi’ah, sebagian kalangan Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, syariat sebelum Islam yang disebut dalam Al-Qur’an,tidak menjadi syariat bagi umat Nabi Muhammad SAW. kecuali ada ketegasan untuk itu. Diantara alas an mereka terdapat dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 48.
Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya ‘Ilmu Ushul al-Fiqh menjelaskan, bahwa yang terkuat dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang pertama diatas. Alasannya, bahwa syariat Islam hanya membatalkan hukum yang kebetulan berbeda dengan syariat Islam. Oleh karena itu, segala hukum-hukumsyariat para nabi terdahulu yang disebut dalam Al-Qur’an tanpa ada ketegasan bahwa hukum-hukum itu telah dinasakh (dihapuskan), maka hukum-hukum itu berlaku bagi umat Nabi Mumammad SAW.

D. Pendapat Mengenai Pengamalan Syar’u Man Qoblana
Apakah syariat nabi-nabi terdahulu masih terpakai atau wajib hukumnya diamalkan pada masa kenabian Muhammad SAW dan umatnya? Dari pertanyaan diatas dapat disimpulkan bahwa apabila syariat nabi-nabi sebelumnya ditegaskan kembali dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits seperti Aqidah (beriman pada Allah dan tidak meyekutukannya), puasa, zina, pencurian, dan hukum-hukum lainnya, maka secara otomatis hukum tersebut wajib kita amalkan juga (kita: umat muslim).
Akan tetapi bila tidak terdapat pada nash atau bahkan dihapuskan dan diganti dengan hukum baru yang terdapat dalam nash Al-Qur’an maka kita tidak boleh mengamalkan syariat nabi terdahulu karena telah diganti oleh hukum Islam, seperti hukum mengenai penebusan dosa yang dilakukan oleh umat nabi Musa, bahwa tidak akan terampuni dosa seorang hamba kecuali dengan penebusan nyawanya sendiri (bunuh diri) sedang dalam syari’at Islam jelas haram hukumnya bunuh diri, dan cara menebus suatu kesalahan adalah dengan taubatannasuha pada Allah SWT.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari permasalahan syariat sebelum kita ( Syar’u Man Qoblana ) yang telah dipaparkan diatas maka dapat ditarik kesimpulan:
1. Syar’u Man Qablana adalah syariat sebelum kita (umat sebelum nabi Muhammad) yang masih diperselisihkan keberlakuannya bagi umat Rasulullah SAW.
2. Terdapat dua macam pengelompokkan Syar’u Man Qablana, Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ulama’ sepakat bahwa macam pertama ini jelas tidak termasuk syariat kita. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
3. Jelas bahwa terjadi perbedaan pendapat antara para ulama mengenai ketetapannya bagi syariat kita.
Dari uraian di atas nampak bagi kita akan esensi syariat umat terdahulu, yang mana kandungannya ada yang sesuai dan diakui oleh al-Qur’an dan al-Sunnah syariat kita dan ada juga yang menyalahi. Semoga kita dalam menyoroti dalil yang masih diperselisihkan ini juga berpandangan secara objektif tidak subjektif, segala ilmu berumber dari Allah, dan yang paling mengetahui akan kebenarannyapun hanya Allah. Bila dalil Syar’u man Qoblana mendatangkan manfaat dan kebaikan niscaya tidak ada salahnya kita mempergunakannya dan mengamalkanannya sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan al-Sunnah serta apa-apa yang dibawa Rasulullah SAW. Wallahu A’lam Bi al-Shwab.
DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Satria. Ushul Fiqh. (Jakarta: Kencana.2008)
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid 2. (Jakarta: Kencana.2008)
http://hitampelangiku.blogspot.com/2010/01/syaru-man-qoblana.html

http://forumkajiansantrisidogiri.blogspot.com/2009/10/syaru-man-qablana-sebagai-dalil-syara.html

2 komentar:

  1. artikelnya sangat menarik... pas banget dengan mata kuliah saya.... matur nuhun. semogga ilmunya bermanfaat dan berkah...good job.

    BalasHapus